Sabtu, 24 Januari 2009

Makanan Rasululloh

Meja makan dan piring silih berganti dipajang di rumah para pembesar kaum dan para penguasa. Lain halnya dengan Nabi umat ini, padahal negara beserta rakyatnya di bawah kekuasaan beliau. Unta yang penuh dengan muatan tiada henti-hentinya datang kepada beliau. Emas dan perak selalu terhampar di hadapan beliau. Tahukah kita makanan dan minuman beliau? Apakah seperti hidangan para raja? Atau lebih mewah dari itu? Ataukah seperti hidangan orang-orang kaya dan bergelimang harta? atau lebih lengkap dan lebih komplit? janganlah terkejut melihat hidangan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam yang sederhana lagi memprihatinkan. Anas bin Malik mengungkapkan kepada kita sebagai berikut: “Rasululloh tidak pernah makan siang dan makan malam dengan daging beserta roti kecuali bila menjamu para tamu.” (HR: At-Tirmidzi)

Karena sedikitnya jamuan yang tersaji dan banyaknya peserta hidangan, beliau tidak dapat makan kenyang kecuali dengan susah payah. Tidak pernah sekalipun beliau dapat makan sampai kenyang kecuali ketika menjamu para tamu. Beliau dapat kenyang bersama para tamu yang mesti beliau layani.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengungkapkan, yang artinya: “Keluarga Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah makan roti gandum sampai kenyang dua hari berturut-turut hingga beliau wafat.” (HR: Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan, yang artinya: “Keluarga Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah makan roti gandum sampai kenyang tiga hari berturut-turut semenjak tiba di kota Madinah sampai beliau wafat.” (Muttafaq ‘alaih)

Bahkan Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam pernah tidak mendapatkan sesuatu untuk dimakan. Hingga beliau tidur dalam keadaan lapar, tidak ada sesuap makanan pun yang mengganjal perut beliau. Ibnu Abbas menuturkan sebagai berikut, yang artinya: “Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarga beliau tidur dalam keadaan lapar selama beberapa malam berturut-turut. Mereka tidak mendapatkan hidangan untuk makan malam. Sedangkan jenis makanan yang sering mereka makan adalah roti yang terbuat dari gandum.” (HR: At-Tirmidzi)

Keadaan seperti itu bukan karena beliau tidak punya atau kekurangan harta. Justru harta melimpah ruah berada dalam genggaman beliau dan harta-harta pilihan diusung ke hadapan beliau. Akan tetapi, Alloh Subhanahu wata’ala memilih keadaan yang paling benar dan sempurna bagi Nabi-Nya Subhannahu wa Ta’ala.

‘Uqbah bin Al-Harits berkata: “Pada suatu hari Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam mengimami kami shalat Ashar. Seusai shalat, beliau segera memasuki rumah, tidak lama kemudian beliau keluar kembali. Aku bertanya kepada beliau, atau ada yang bertanya kepada beliau tentang perbuatan beliau itu. Beliau menjawab, yang artinya: “Aku tadi meninggalkan sebatang emas dari harta sedekah di rumah. Aku tidak ingin emas itu berada di tanganku sampai malam nanti. Karena itulah aku segera membagikannya.” (HR: Muslim)

Kedermawanan yang menakjubkan dan pemberian yang tiada bandingannya hanya dapat dijumpai pada diri Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam.

Anas bin Malik radhiallahu anhu mengungkapkan, yang artinya: “Setiap kali Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dimintai sesuatu karena Islam, beliau pasti memberinya. Pernah datang menemui beliau seorang laki-laki, lantas beliau memberinya seekor kambing yang digembala di antara dua gunung (kambing yang gemuk). Lelaki itu kembali menemui kaumnya seraya berseru: “Wahai kaumku, masuklah kamu ke dalam Islam! Sesungguhnya Muhammad selalu memenuhi segala permintaan seakan-akan ia tidak takut jatuh miskin.” (HR: Muslim)

Meski dengan kedermawaan dan pemberian yang demikian menakjubkan itu, namun cobalah lihat keadaan diri beliau , Anas bin Malik menuturkannya kepada kita. Ia berkata, yang artinya: “Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah makan hidangan di meja makan hingga beliau wafat, beliau juga tidak pernah makan roti yang terbuat dari gandum halus hingga beliau wafat.” (HR: Al-Bukhari)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, yang artinya: “Pada suatu hari, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam datang menemuiku. Beliau bertanya: “Apakah kamu masih menyimpan makanan?” ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab: “Tidak ada!” Beliau berkata: “Kalau begitu aku berpuasa.” (HR: Muslim)

Dalam sebuah riwayat yang shahih disebutkan bahwa Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya pernah selama sebulan atau dua bulan hanya memakan Aswadaan, yaitu kurma dan air. (HR: Bukhari & Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata, yang artinya: “Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam sama sekali tidak pernah mencela makanan. Beliau akan memakannya bila suka, bila tidak, beliau akan membiarkannya.” (Muttafaq ‘alaih)

Wahai saudaraku tercinta lagi mulia, bagi yang belum puas dan belum merasa cukup, akan saya bawakan secara ringkas ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagai berikut: “Adapun mengenai masalah makanan dan pakaian, sebaik-baik petunjuk di dalam masalah ini adalah petunjuk Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam. Etika beliau terhadap makanan ialah memakan apa yang disajikan bila beliau menyukai-nya. Beliau tidak menolak makanan yang dihidangkan, dan tidak mencari-cari apa yang tidak tersedia. Jika disajikan roti dan daging, beliau akan memakannya. Bila dihidangkan buah-buahan, roti dan daging, beliau akan memakannya. Jika dihidangkan kurma saja atau roti saja, beliau pun memakannya juga. Bila dihidangkan dua jenis makanan, beliau tidak lantas berkata: “Aku tidak mau menyantap dua jenis makanan!” Beliau tidak pernah menolak makanan yang lezat dan manis. Dalam hadits beliau menyebutkan, yang artinya: “Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka. Aku shalat malam dan juga tidur. Aku juga menikahi wanita dan juga memakan daging. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golongan-ku.”

Alloh telah memerintahkan kita supaya memakan makanan yang baik-baik dan memerintahkan supaya banyak-banyak bersyukur kepada-Nya. Barang siapa yang mengharamkan makanan yang baik-baik, ia tentu termasuk orang yang melampaui batas.
Barang siapa yang tidak bersyukur, maka ia telah menyia-nyiakan hak Alloh. Petunjuk Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam adalah petunjuk yang paling tepat dan lurus. Ada dua jenis orang yang menyimpang dari petunjuk beliau: “Kaum yang berlebih-lebihan, mereka memuaskan nafsu syahwat dan melarikan diri dari kewajiban; Kaum yang mengharamkan perkara yang baik-baik dan mengada-adakan perbuatan bid’ah, seperti bid’ah rahbaniyyah yang tidak disyariatkan Allah . Sebab, tidak ada rahbaniyyah di dalam agama Islam.”

Kemudian Syaikhul Islam melanjutkan: “Setiap yang halal pasti baik, dan setiap yang baik pasti halal. Karena Allah telah menghalalkan seluruh perkara yang baik-baik bagi kita dan mengharamkan seluruh perkara yang jelek. Dan termasuk makanan yang baik ialah yang berguna lagi lezat. Dan Allah telah mengharamkan seluruh perkara yang memudharat-kan kita serta menghalalkan seluruh perkara yang bermanfaat bagi kita.

Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan: “Umat manusia memiliki selera yang beraneka ragam dalam hal makanan dan pakaian. Kondisi mereka berbeda-beda pada saat lapar dan kenyang. Keadaan seorang insan juga selalu berubah-ubah. Akan tetapi, amal yang terbaik adalah yang paling mendekatkan diri kepada Alloh Subhanahu wata’ala dan yang paling bermanfaat bagi pelakunya.” (Majmu’ Fatawa II / 310)

(Sumber Rujukan: Sehari Di Kediaman Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam, Asy-Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim)

Lisan Kita..., Untuk apakah?

Lisan merupakan bagian tubuh yang paling banyak digunakan dalam keseharian kita. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga lisan kita. Apakah banyak kebaikannya dengan menyampaikan yang haq ataupun malah terjerumus ke dalam dosa dan maksiat.

Pada berbagai pertemuan, seringkali kita mendapati pembicaraan berupa gunjingan (ghibah), mengadu domba (namimah) atau maksiat lainnya. Padahal, Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang hal tersebut. Alloh Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan ghibah dengan suatu yang amat kotor dan menjijikkan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya, ”Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah salah seorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik dengannya.” (QS: Al-Hujurat: 12)

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan makna ghibah (menggunjing) ini. Beliau bersabda, yang artinya: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Mereka menjawab, “Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui” Beliau bersabda, yang artinya: “Engkau mengabarkan tentang saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang aku katakan itu memang terdapat pada saudaraku?” Beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta atasnya.” (HR: Muslim)

Yang terdapat pada diri seorang muslim, baik tentang agama, kekayaan, akhlak, atau bentuk lahiriyahnya, sedang ia tidak suka jika hal itu disebutkan, dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok. Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Alloh Subhanahu wa Ta’ala ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya.” (As-Silsilah As-Shahihah, 1871)

Wajib bagi orang yang hadir dalam majelis yang sedang menggunjing orang lain, untuk mencegah kemunkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan hal itu, sebagaimana dalam sabdanya, yang artinya: “Barangsiapa membela (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Alloh akan menghindarkan api Neraka dari wajahnya.” (HR: Ahmad)

Demikian pula halnya dalam mengadu domba (namimah). Mengadukan ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara keduanya adalah salah satu faktor yang menyebabkan terputusnya ikatan, serta menyulut api kebencian dan permusuhan antar manusia. Alloh mencela pelaku perbuatan tersebut dalam firmanNya, yang artinya: “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kesana kemari menghambur fitnah.” (QS: Al-Qalam: 10-11).

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Tidak akan masuk surga al-qattat (tukang adu domba).” (HR: Bukhari).

Ibnu Atsir menjelaskan, “Al-Qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan), tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.” (An-Nihayah 4/11)

Oleh karena itu ada beberapa hal penting perlu kita perhatikan dalam menjaga lisan. Pertama, hendaknya pembicaraan kita selalu diarahkan ke dalam kebaikan. Alloh Subhaanahu wa Ta’ala berfirman, “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (QS: An-Nisa: 114)

Kedua, tidak membicarakan sesuatu yang tidak berguna bagi diri kita maupun orang lain yang akan mendengarkan. Rosululloh shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Termasuk kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna.” (HR: Ahmad dan Ibnu Majah)

Ketiga, tidak membicarakan semua yang kita dengar. Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu berkata, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Cukuplah menjadi suatu dosa bagi seseorang yaitu apabila ia membicarakan semua apa yang telah ia dengar.” (HR: Muslim)

Keempat, menghindari perdebatan dan saling membantah, sekali-pun kita berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari pertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda.” (HR: Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani)

Kelima, Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah rodhiallohu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam apabila membicarakan suatu hal, dan ada orang yang mau menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya” (HR: Bukhari-Muslim).

Semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjaga diri kita, sehingga diri kita senantiasa berada dalam kebaikan. Wallohu’alam.

Rasululloh Dengan Para Tetangga

Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam sangat memuliakan para tetangga. Tetangga memiliki kedudukan yang agung dalam kehidupan beliau. Beliau pernah berkata, yang artinya: “Malaikat Jibril alaihissalam senatiasa mewasiatkan agar aku berbuat baik kepada tetangga, sehingga aku mengira ia (Jibril) akan memberikan hak waris (bagi mereka).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)

Beliau mewasiatkan Abu Dzar radhiallaahu anhu, yang artinya: “Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak makanan, perbanyaklah kuahnya, janganlah engkau lupa membagikannya kepada tetanggamu.” (HR: Muslim)

Beliau juga memperingatkan dari bahaya mengganggu tetangga. Beliau bersabda, yang artinya: “Tidak akan masuk Surga orang yang tidak merasa aman tetangganya dari kejahatannya.” (HR: Muslim)

Oleh sebab itu, hendaklah kita senantiasa berlaku baik kepada para tetangga. Rasululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat, hendaklah ia berlaku baik kepada tetangganya.” (HR: Muslim)

(Sumber Rujukan: Sehari Di Kediaman Rasululloh Shallallahu’alaihi Wasallam, Asy-Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim)

RISALAH NIKAH

Bismillahirrahmanirrahim
Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semakin tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. Pada akhirnya umat Islam semakin tidak peduli lagi terhadap syariat yang mestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka. Pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat Islam, tapi cenderung meniru nilai dan perilaku barat.
WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
Walimah berasal dari kata Al Walam yang bermakna Al Jamu’ (Berkumpul). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW kepada Abdurrahman bin Auf “Selenggarakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing (Pesta)”. Upacara akad nikah dan walimah merupakan acara ritual atau ibadah yang disyariaatkan dalam Islam, sehingga penyelenggaraannya harus tertib dan sakral. Sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat. Pelanggaran terhadap rukun-rukunnya menyebabkan tidak sahnya pernikahan secara syar’i. maka kita dituntut untuk berusaha menyelenggarakan akad nikah dan resepsi pernikahan sesuai dengan tuntutan dan aturan syariat Islam.
Syariat Islam memang tidak melarang pelaksanaan kebiasaan yang berlaku (adat) sejauh tidak bertentangan dengan Islam. Akan tetapi Islam menentang praktek-praktek khurafat dan takhayul serta sia-sia/kemudharatan. Sehubungan dengan walimah, adat kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bahkan dilestarikan sepanjang tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang berhubungan dengan walimah tersebut bertentangan dengan syariat Islam, setuju atau tidak, harus ditinggalkan.
RUKUN-RUKUN PERNIKAHAN
Hal-hal yang mesti ada dalam sebuah upacara pernikahan disyariatkan dalam sebuah hadits sebagai berikut:
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas Kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. At Thabrani).
Berdasarkan hadits diatas maka ada beberapa rukun pernikahan diantaranya adalah:
a. Hadirnya wali (pihak wanita)
b. Dua orang saksi
c. Mahar
d. Khutbah nikah
Risalah Nikah | wonkito.com
SUNNAH-SUNNAH DALAM WALIMAH
Disamping rukun-rukun diatas, maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah, yaitu:
a. Berdo’a Setelah Akad Nikah
Do’a bagi kedua mempelai “Barakallahulaka wabaraka’alaika wajama’abainakuma fi khair” (Semoga Allah mencurahkan berkah kepadamu dan pada istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan).
b. Shalat sunnah setelah akad nikah.
c. Tinggal selama seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI PERNIKAHAN)
1. Tidak Berbaur Antara Tamu Pria dan Tamu Wanita
Hal ini untuk menghindari “zina mata” dan “zina hati”. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya hal itu adalah perbuatan kotor dan keji.” (QS. Al Israa’ : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi zina. Islam tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala perbuatan yang mendekati zina, diantaranya menyuruh laki-laki menundukkan pandangan terhadap wanita:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An Nur : 30).
Maksud ayat diatas, kita harus bisa membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan mahromnya sehingga gejolak nafsu seks dapat kita redam dan kita kendalikan.
Berdasarkan pemahaman diatas, perilaku zina dalam pandangan Islam tidak terbatas pada tejadinya persetubuhan antara laki-laki dan wanita yang bukan istrinya. Akan tetapi pandangan mata terhadap lawan jenis yang bukan mahromnya pun termasuk perbuatan zina;
“Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya adalah melihat (yang bukan mahromnya).” (HR. Bukhari).
Namun kadang umat Islam masih banyak yang memandang aneh terhadap orang yang melaksanakan tuntunan diatas.
Padahal sebetulnya umat Islam sudah tidak asing lagi dengan pemisahan antara laki-laki dan wanita. Lalu mengapa dalam walimah hal ini menjadi asing bagi kita?
2. Hijab
Hijab berarti “tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang membatasi antara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya, seperti ayat berikut:
Risalah Nikah | wonkito.com
“Jika kamu (laki-laki bukan mahromnya) hendak meminta sesuatu kepada istri nabi, hendaklah kamu minta (bicara) dari balik hijab (tirai).” (QS. Al Ahzab : 53).
Islam menyuruh kita menahan sebagian pandangan, maka untuk membantu terlaksananya hal itu, maka diadakan hijab (tirai) yang membatasi pandangan antara pria dan wanita. Hal ini dicontohkan dalam riwayat perkawinan Rasulullah SAW dengan Zainab yang merupakan turunnya surat Al Ahzab ayat 53 diatas.
3. Hindari Berjabat Tangan Dengan Bukan Mahrom
Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat tangan mempelai wanita begitu pula sebaliknya. Padahal ini dimurkai oleh Allah:
“Barang siapa berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza Wa Jalla.” (HR. Ibnu Baadawih).
4. Menghindari Syirik dan Khurafat
Karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada syirik dan khurafat. Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya pada perhitungan hari baik.
“Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad).
5. Menghindari Kemaksiatan
Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilarang syariat Islam seperti dalam ayat berikut:
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minum khamar (arak), berjudi, berkorban untuk berhala (sesajen) dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk pekerjaan syaitan. Karena itu tinggalkan agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah : 90).
6. Menghindari Hiburan Yang Merusak
Sebaiknya dihindari suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai dengan syariat Islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat. Umat Islam selayaknya tidak memperdengarkan musik yang liriknya mengandung ajakan bermaksiat, seperti mengajak kepada pergaulan bebas, narkotik dan lain-lain.
7. Mengundang Fakir Miskin
Rasulullah SAW bersabda:
Risalah Nikah | wonkito.com
“Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam waliamh dimana orang-orang kaya diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” (HR. Baihaqi).
Fakir miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan primernya. Fakir miskin yang diundang diprioritaskan tetangga terdekat, yaitu radius 40 rumah dari rumah kita.
8. Syiar Islam
Disunnahkan walimah, diantarnya dimaksudkan untuk syiar sehingga usahakan dalam walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci Al Qur’an, khutbah nikah yang menjelaskan masalah pernikahan, brosur atau selebaran yang berisi ajakan untuk melaksanakan syariat Islam.
9. Mendo’akan Kedua Mempelai
Disunnahkan kita membacakan do’a ketika menjabat tangan pengantin.
ADAB BUSANA DAN TATA RIAS PENGANTIN
a. Menutup aurat
b. Tidak berpakaian dan berhias berlebih-lebihan
c. Mempelai pria tidak menggunakan sutera
d. Mempelai wanita tidak menyambung rambut
e. Mempelai wanita tidak menipiskan alis
f. Tidak mengikir gigi bagi mempelai wanita
ADAB MAKAN PADA UPACARA WALIMAH
a. Tidak berlebih-lebihan
b. Menggunakan tangan kanan
c. Tidak makan sambil berdiri (Standing Party)
Apa yang dijelaskan diatas, bukanlah ajaran dari mazhab tertentu, melainkan apa yang telah diperintahkan dan dicontohkan kepada kita oleh Rasulullah SAW. Memang saat ini sangat jarang kita jumpai bahkan umat Islam masih menganggap aneh.
“Sesungguhnya bermula Islam datang dianggap aneh dan nanti Islam akan kembali dianggap aneh. Namun berbahagialah orang-orang yang dianggap aneh.”, Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang aneh tersebut?”. Lalu Rasulullah SAW menjawab: “Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan disaat orang-orang melakukan kerusakan.” (HR. Muslim).
Risalah Nikah | wonkito.com
SUSUNAN KEPANITIAAN
Khutbah Nikah : Ust. Ketua Pelaksana : 1 Org. (cowok) Pj. Keputrian : 1 Org. (cewek)
Seksi-seksi Acara (MC) : 1 Org. (cowok) Tilawah : 1 Org. (cowok) Saritilawah : 1 Org. (cowok) Penerima Tamu : 2 Org (cowok & cewek) Among Tamu : 2 Org (cowok & cewek) Perlengkapan : 1 Org. (cowok) Dekorasi : 1 Org. (cewek) Konsumsi : 1 Org. (cewek) Dokumentasi : 2 Org (cowok & cewek) Transportasi : 1 Org. (cowok) Keamanan : 1 Org. (cowok)
Risalah Nikah | wonkito.com

Wanita Ketka Safar (Berpergian)

Polemik persyaratan adanya mahrom bagi wanita ketika safar banyak menimbulkan pro kontra. Berbagai alasan dilontarkan untuk memperkuat pendapat masing-masing. Bagaimana pendapat ulama mengenai hal ini?

Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang boleh tidaknya wanita pergi naik pesawat tanpa mahrom yang keamanannya terjamin ? Beliau menjawab, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali jika ada mahrom yang menyertainya.” Beliau menyampaikan hal ini ketika beliau sedang khutbah di atas mimbar pada musim haji. Kemudian ada seorang laki-laki yang datang kemudian bertanya: “Wahai Rasulullah, istri saya pergi haji sendirian sedang saya ikut dalam jihad ini dan itu.” Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah haji bersama istrimu.” (HR Bukhari [3006] dan Muslim [1341]).

Dalam hadits ini kita lihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada laki-laki tersebut untuk meninggalkan jihad agar dapat pergi haji bersama istrinya dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya:

“Apakah istri anda aman ?” atau
“Apakah istri anda ditemani para wanita lain ?” atau
“Apakah istri anda bersama para tetangganya ?”

Berarti larangan ini bersifat umum untuk semua kepergian wanita tanpa muhrim. Karena bahaya sangat mungkin tejadi meski dalam pesawat. Seorang suami yang hendak ditinggal istrinya yang akan naik pesawat, kapan ia pulang dari mengantar ? Ia akan pulang ketika istrinya sudah menanti keberangkatan pesawat di ruang tunggu.

Di ruang tunggu ini istrinya sendirian tanpa mahrom. Kalaupun seandainya suaminya juga ikut masuk ke ruang tunggu sampai istrinya naik pesawat. Apakah tidak mungkin bahwa pesawat tersebut kembali setelah menempuh perjalanan ? Kadang pesawat kembali ke bandara karena ada kerusakan tekhnis atau kondisi cuaca yang tidak memungkinkan. Kalau seandainya pesawat dapat melanjutkan perjalanannya sampai tujuan tetapi bandara yang dituju tidak dapat menerima menerima kedatangan pesawat karena ada masalah di bandara atau cuaca yang tidak memungkinkan pesawat mendarat di bandara tersebut akhirnya pesawat di alihkan ke bandara lain. Ini mungkin terjadi. Atau seandainya pesawat tersebut tiba di tujuan tepat waktu, tetapi mahrom yang akan menjemput belum tiba karena suatu alasan mendadak.

Kalaupun kita katakan semua kemungkinan tadi tidak terjadi dan mahrom datang tepat waktu, tetap masalahnya siapa yang duduk disamping istri tersebut dalam pesawat ? Tidak selalu (bahkan sering, pent) orang yang duduk di sampingnya bukan wanita. Kadang-kadang yang duduk di sampingnya adalah laki-laki, bahkan bisa jadi laki-laki yang tidak beres. Ia mengajak wanita tersebut ngobrol, cerita, sampai tertawa dan mengambil nomor teleponnya sekaligus memberikan nomor teleponnya. Bukankah ini mungkin ? Siapa yang bisa selamat dari kondisi ini ?

Oleh karena itu, di sini anda temukan hikmah yang agung dari larangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam atas kepergian wanita tanpa mahrom, tanpa ada batasan.

Mungkin ada wanita yang mengatakan: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui yang ghaib, tidak mengetahui pesawat. Maka kita fahami sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tersebut untuk kepergian wanita tanpa mahrom dengan menggunakan unta atau binatang lain, karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu …tentang pesawat yang dapat menempuh jarak antara Thaif dan Riyadl dalam waktu satu seperempat jam, yang dulu bisa ditempuh dalam satu bulan penuh ?!

Jawabnya: Jika Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui tetapi Rabb (Tuhan)nya Rasulullah Subhaanahu Wa Ta’ala mengetahui. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS An Nahl ayat 89)

Saya ingatkan saudara-saudara saya kaum muslimin dari gejala yang berbahaya ini, yaitu menganggap gampang bepergiannya wanita tanpa muhrim, demikian pula wanita yang berduaan dengan supir meski dalam kota, karena ini berbahaya. Sebagaimana saya ingatkan juga berduaannya saudara (kakak atau adiknya) suami dengan istri dalam rumah. Karena Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya ketika beliau bersabda: “Hati-hatilah kalian masuk ke tampat wanita.” Para sahabat bertanya: “Bagaimana dengan saudara (kakak atau adiknya) suami ?” Beliau menjawab: “Saudara suami itu mati.” (HR Bukhari [5232] dan Muslim [2172]) maksudnya saya ingatkan dengan peringatan yang sangat keras.

Yang sangat mengherankan sebagian ulama -mudah-mudahan Allah memaafkan mereka- berpendapat: Maksud dari sabda “Saudara suami itu mati” artinya saudara suami itu pasti masuk ke tempat wanita sebagaimana halnya mati pasti akan datang pada setiap manusia.

(Dikutip dari : Fatawa Ibni ‘Utsaimin -rahimahullah- [2/852-853] lihat Al Fatawa asy Syar’iyyah fil masa-il al ‘ashriyyah min fatawa ‘ulamail baladil haram hal 450-452) Sumber: www.mediamuslim.info

Siapa saja Mahram kita?

Perlu diluruskan tentang istilah mahram, karena masih banyak orang yang menyebut dengan istilah muhrim, padahal yang dimaksud adalah mahram. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) denganya, boleh berboncengan dengannya, boleh meliihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst. Berikut ini akan dijelaskan siapa saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah kebalikannya, yakni laki-laki yang haram dinikahi.

Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan). Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.

Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni :

  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.

  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.

  3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.

  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.

  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.

  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

  7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.

Mereka inilah yang dimaksudkan Alloh Tabaaraka Wa Ta’ala dalam surat An Nisa: 23.

Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).

Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :

  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan surat an nisa:22

  2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an nisa:23

  3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan an nisa:23

  4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan surat an nisa :23

Semoga apa yang dijelaskan secara ringkas diatas tersebut memberikan landasan bagi kita untuk mengamalkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang akan berkaitan dengan Mahram ini, seperti masalah pernikahan dan sebagainya.

(Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210)

Nikmat Mampu Berbicara dan Menjelaskan

Sesungguhnya kenikmatan yang Alloh Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hamba-hambanya tak terhitung dan tak terhingga banyaknya. Dan termasuk salah satu nikmat agung yang diberikan oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala kepada kita adalah nikmat mampu berbicara. Dengan kemampuan tersebut seseorang bisa mengutarakan keinginannya, mampu menyampaikan perkataan yang benar dan mampu beramar ma’ruf dan nahi mungkar.

Orang yang tidak diberi nikmat mampu ber­bicara, jelas dia tidak akan mampu melakukan hal di atas. Dia hanya bisa mengutarakan sesuatu dan memahamkan orang lain dengan isyarat atau dengan cara menuliskannya jika dia mampu menulis.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan Alloh membuat (pula) perumpamaan dua orang lelaki, yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatupun dan dia menjadi beban bagi penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikan pun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan yang berada di atas jalan yang lurus?” (QS: An Nahl: 76)

Tentang tafsir ayat ini, ada yang mengatakan bahwasanya Alloh Subhanahu wa Ta’ala memberikan permisalan perbandingan antara diri-Nya dengan berhala yang disembah. Ada pula yang mengatakan bahwa Alloh memberi permisalan antara orang kafir dan orang yang beriman.

Permisalan di atas secara jelas menerangkan bahwa seorang budak bisu yang tidak mampu memberikan manfaat kepada orang lain. Pemiliknya pun tidak mampu mengambil manfaat ketika dia membutuhkannya.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya apa yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan Terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.” (QS: Adz Dzariyat: 23)

Alloh Subhanahu wa Ta’ala bersumpah dengan diri-Nya mengenai kepastian akan kedatangan hari kebangkitan dan pembalasan bagi seluruh umat manusia, sebagaimana pastinya ucapan yang menjadi perwujudan dari orang yang berbicara. Pada ayat tersebut Alloh Subhanahu wa Ta’ala memaparkan sebahagian karunia-Nya yang berupa ucapan.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dia menciptakan manusia, dan mengajarinya berbicara.” (QS: Ar Rahman: 2-3)

AI Hasan AI Bashri menafsirkan bahwa al bayan (penjelasan) adalah berbicara. Jadi, Alloh Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan nikmat berbicara ini, karena dengan berbicara manusia bisa mengutarakan apa yang diinginkannya ..

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir?” (QS: AI Balad: 8-9)

Dalam kitab Tafsirnya, Ibnu Katsir menjelasan, Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala tersebut (Bukankah Kami telah memberiKan kepadanya dua buah mata), maksudnya dengan kedua mata tersebut dia mampu melihat. (dan lidah), yaitu dengan lidahnya dia mampu berbicara; mampu mengungkapkan apa yang tersimpan dalam hati­ nya. (dan kedua bibirnya), yaitu dengan kedua bibirnya dia dapat mengucapkan sebuah perkataan, atau memakan makanan; juga sebagai penghias wajah dan mulutnya.

Akan tetapi, kita tahu bahwa nikmat berbicara ini akan menjadi kenikmatan yang hakiki apabila digunakan untuk membicarakan hal-hal yang mendatangkan manfaat dan keselamatan. Dan sebaliknya apabila digunakan untuk perkara yang merusak, tentu hal itu justru akan menjadi musibah pemiliknya. Dalam keadaan seperti itu, lebih baik keadaannya bagi yang tidak diberi nikmat berbicara daripada seseorang yang diberikan nikmat tersebut tapi menggunakan nikmat berbicara ini untuk perkara yang jelek.

(Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir dan berbagai sumber lainnya)

Kuku Pakai Kutek

Apa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” (QS: Al-Maidah: 6)

Maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke kuku dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam keadaan seperti ini) Ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban dalam berwudhu atau mandi wajib.

Adapun penggunaannya bagi wanita yang tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa, kecuali apabila hal ini termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka.

Dan saya telah mendengarkan sebagian orang berfatwa bahwa perbuatan ini sejenis dengan menggunakan khuf (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit) bahwa boleh saja seorang wanita menggunakan pewarna kuku selama sehari semalam jika ia tidak bepergian dan selama tiga hari jika dalam perjalanan. Namun, fatwa ini adalah fatwa yang salah, karena tidak semua yang menutupi anggota tubuh seseorang dapat disamakan dengan khuf, karena mengusap khuf dibolehkan oleh syariah disebabkan hal itu memang benar-benar diperlukan secara umum, karena kaki membutuhkan perlindungan dan penutup sebab ia langsung bersentuhan dengan tanah, batu, hawa dingin dan sebagainya. Karena syariah mengkhusukan bolehnya mengusap diatas khuf.

Barangkali mereka juga mengkiaskannya denngan membasuh surban. Dan, ini adalah dalil yang salah karena surban itu tempatnya dikepala, sementara kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya (cukup mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh. Karena Rasulullah melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal keduanya menutupi kedua tangan. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya air terhadap surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari kebenaran, serta tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan bahwa Alloh Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut, karena hal tersebut mengungkapkan syariah Alloh Ta’ala. Dan, Allohlah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.

(Sumber Rujukan: Fatwa-Fatwa Muslimah, oleh Masyayikh)

Larangan Memasuki Tempat Pemandian Umum

Yang dimaksud dengan tempat pemandian disini adalah tempat bersih dari yang sekarang banyak dikenal dengan sebutan rumah kecantikan, sauna, tempat pemandian uap, panti pijat dan lain sebagainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum wanita meletakkan pakaiannya tidak pada tempatnya. Aisyah Radhiyallahu anha mendasarkan larangan itu pada ketidaksukaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap masuknya wanita ke tempat pemandian umum.

Dari Abu Al-Malih bin Usamah, dia bercerita, ada beberapa wanita Syam yang masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anha, lalu dia bertanya: “Dari mana kalian?” Mereka menjawab: “Kami dari penduduk Syam”. Aisyah berkata: “Apakah kalian dari kampung di mana wanita-wanitanya sering memasuki tempat pemandian umum?”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, yang artinya: “Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di tempat selain rumahnya melainkan akan dikoyak tabir antara dirinya dengan Alloh Ta’ala”. (HR: [Hadits shahih] Imam Abu Daud (4010), Imam Tirmidzi (2803), Imam Ibnu Majah (3750) melalui Salim bin Abi Al-Ja’ad, dari Abu Mulih dengan sanad shahih)

Tetapi banyak wanita pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat pemandian uap atau sauna. Para penyelenggara tempat pemandian itu tidak memelihara kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih dari itu, kebanyakan dari penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa nafsu dan memiliki tujuan-tujuan keji.

Tidak tertutup bagi Saudariku, wahai wanita Muslimah, pada saat mandi atau singgah di tempat-tempat seperti itu akan melihat para wanita saling melihat aurat mereka satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang banyak orang laki-laki khususnya penyelenggara tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang ada di sana. Bahkan tidak sedikit dari kaum wanita yang tidak memelihara kehormatan mereka di hadapan Alloh Azza wa Jalla, dimana mereka meminta orang laki-laki untuk memijat badan mereka. Semuanya itu merupakan awal dari perbuatan zina. Semoga Alloh Azza wa Jalla melindungi kita semua dari perbuatan hina tersebut.

Dalam sebuah hadits disebutkan, yang artinya: “Tempat mandi (umum) haram bagi para wanita umatku”. (HR: Al-Hakim, isnadnya shahih)

Dari Abu Ayyub Al-Anshary dalam suatu hadits yang panjang yang dimarfu’kan, didalamnya disebutkan, yang artinya: “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhirat dari wanita-wanita kau, maka janganlah dia memasuki pemandian (umum)”. (HR: Ath-Thabrany di dalam Al-Kabir dan Al-Ausath)

Yang harus Anda lakukan, wahai wanita Muslimah adalah menjauhi tempat-tempat mesum tersebut, di mana aurat wanita dan juga laki-laki terbuka lebar, kehormatan pun tidak lagi dihargai. Dan juga Anda harus memperingatkan para wanita yang sering mendatangi tempat-tempat tersebut, karena yang demikian itu merupakan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

(Sumber Rujukan: 30 Larangan Bagi Wanita)